Pembatasan Impor Tembakau Ancam Serapan Cengkih Nasional

Usai kematian Djamhari pada tahun 1890-an rokok campuran tembakau dan cengkih yang konon dipercaya bisa untuk obat itu mulai dibuat masal di rumah-rumah warga.
Sumber :
  • Antara/ Arief Priyono

VIVA – Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau. Aturan ini berpotensi mempersulit pabrikan rokok untuk memperoleh bahan baku.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

APCI khawatir keberadaan beleid ini akan membuat industri hasil tembakau mengurangi atau bahkan menghentikan proses produksi karena kekurangan bahan baku. Terlebih, Indonesia saat ini masih mengalami defisit tembakau. 

Sekretaris Jenderal APCI I Ketut Budhiman mengatakan, bila industri mengurangi produksi akan berdampak pada penurunan jumlah serapan cengkih. Diprediksi, penurunannya hingga 50 persen dari total produksi nasional.

Kementan Gencarkan Pompanisasi dan Olah Tanah serta Percepat Tanam Padi

Dia mengingatkan bahwa 94 persen cengkih Indonesia diserap oleh pabrikan rokok. Jika sesuatu terjadi pada industri, dampaknya juga akan mengenai petani cengkih. 

“Sangat ironis bahwa tembakau yang pasokannya tidak mencukupi dibatasi impornya, sedangkan cengkih yang cukup diproduksi di Indonesia, malah dibuka lebar impornya," ujar Budhiman dikutip dari keterangan resminya, Kamis 14 Desember 2017.  

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi, Untungkan Petani

Dia mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diputuskan malah kontraproduktif. Sebab jika beleid ini dipaksakan, ujung-ujungnya juga bisa berakibat pada target penerimaan negara dari cukai rokok.

Budhiman juga meminta pemerintah tidak menganaktirikan para petani cengkih. Pemerintah diharapkan mengalokasikan anggaran cukai rokok untuk penelitian dan pengembangan tanaman cengkih selain untuk rokok. Dengan demikian, petani cengkih tidak terlalu tergantung pada industri hasil tembakau.

"Kami juga mengajak masyarakat Indonesia, khususnya 1,5 juta petani cengkih di Indonesia, untuk memperjuangkan masuknya cengkih ke dalam nomenklatur dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," ungkapnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, temu dewan pengurus nasional dan dewan pengurus daerah APCI di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2017 yang lalu menghasilkan petisi yang menuntut pemerintah untuk mencabut aturan itu. APCI juga akan melanjutkan perjuangan agar kretek dapat dilestarikan sebagai salah satu warisan budaya, sejajar dengan batik, angklung dan keris.  (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya