Konstitusi Perancis Loloskan UU Anti Burka

Seorang perempuan di Prancis berjalan dengan mengenakan burka (kanan)
Sumber :
  • AP Photo/Claude Paris

VIVAnews - Dewan Konstitusi Perancis akhirnya meloloskan Undang-undang (UU) anti burka dan niqab, yang telah disetujui parlemen. Dengan demikian, UU itu akan diberlakukan mulai awal tahun depan setelah masa sosialisasi selama enam bulan.

Menurut stasiun televisi CNN, Kamis 7 Oktober 2010, Dewan menyatakan bahwa UU itu tidak melanggar konstitusi karena hanya melarang penggunaan burka atau niqab di tempat-tempat umum.

Ini Momen Eko dan Akri Jenguk Parto Patrio di Rumah Sakit

Penggunaan jubah yang menutupi seluruh tubuh pengguna - kecuali bagian mata dan sebagian hidung - masih diperkenankan di dalam tempat ibadah sehingga UU itu tidak sampai melanggar kebebasan individu dalam menjalankan keyakinan atau agama masing-masing.

Senat Perancis sebelumnya telah mengesahkan UU anti burka di tempat-tempat umum. Bila tidak ada gugatan konstitusional dalam jangka waktu sepuluh hari, maka UU itu akan mulai diterapkan pada enam bulan mendatang.

Dalam pemungutan suara pada sidang Selasa, 14 September 2010, UU itu mendapat dukungan mutlak dari para anggota Senat, yaitu 246 banding 1. Keputusan Senat ini memperkuat hasil dari Majelis Rendah (DPR) pada Juli lalu. Hasil dari senat itu merupakan tahap akhir sebelum UU itu resmi berlaku.

Maka, menurut peraturan, hasil dari senat itu masih bisa digugat dalam jangka waktu sepuluh hari melalui petisi dari kelompok-kelompok masyarakat kepada Dewan Konstitusi. Bila ada gugatan, dewan memiliki waktu hingga satu bulan untuk memprosesnya. Namun, bila gugatan itu tidak memenuhi syarat, maka UU tersebut akan resmi berlaku.

Menurut kantor berita Associated Press, demi mencegah timbulnya isu sentimen SARA, redaksi UU itu dibuat sangat hati-hati. Contohnya, UU itu tidak mencantumkan kata "perempuan," "muslim" dan "kerundung."

Menurut laman New York Daily News, UU itu akan punya masa tenggang selama enam bulan sebelum diberlakukan, yang disebut sebagai periode sosialisasi. Selama periode itu, pemerintah akan menerapkan kampanye untuk menjelaskan pelarangan pemakaian burka kepada perempuan di Perancis.

Begitu UU diterapkan, penggunaan burka atau pakaian yang menutup seluruh wajah dan tubuh akan menjadi perbuatan melanggar hukum. Pihak berwenang akan menghukum denda 150 euro (sekitar Rp1,7 juta) kepada pelanggar atau yang bersangkutan harus ikut kelas khusus.

Hukuman lebih berat justru diberikan bagi kerabat atau anggota keluarga si pemakai, contohnya suami atau saudara kandung. Bila ketahuan memaksa korban memakai burka atau pakaian yang menutupi wajah, yang bersangkutan diganjar denda 30.000 euro (sekitar Rp348,8 juta) atau kurungan penjara selama setahun. Hukuman akan berlipat ganda bila korban masih belum tergolong dewasa.

Dengan demikian Perancis bakal menjadi negara pertama di Eropa - bahkan di dunia - yang resmi memberlakukan pelarangan memakai burka. Menurut pemerintah Perancis, UU itu bertujuan untuk menjamin kesetaraan gender sekaligus menghormati hak-hak perempuan serta pertimbangan keamanan.

Sementara itu, kelompok pembela HAM, Amnesty International, berulangkali meminta Perancis tidak memberlakukan UU anti burka. Menurut mereka, UU itu melanggar UU HAM Eropa. (umi)

Wuling BinguoEV di Mandalika

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

Perjalanan ini berhasil membuktikan, bahwa mobil listrik BinguoEV mampu menempuh perjalanan jauh dengan aman dan nyaman.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024