Gadis ABG Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel Jaksel, Polisi Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks

Ilustrasi senjata api pistol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan dua pria terduga pelaku pembunuhan terhadap gadis ABG berinisial FA (16). Korban FA tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena ulah dua terduga pelaku berinisial AN alias BAS dan BH.

Nasib Tragis Gadis 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba dan Dicabuli di Hotel Jaksel

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan ada tiga senjata api atau senpi beserta amunisi peluru yang berhasil disita. Selain itu, polisi juga menyita pakaian korban hingga uang tunai sebesar Rp1.500.000.

"Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam. Selanjutnya 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp1.500.000, pakaian korban. 1 unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban," kata AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

Bintoro menyampaikan pihaknya juga turut menyita tiga buah alat bantu seks dari tangan pelaku. "Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks," ujar Bintoro.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Kasus ABG Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil di Bekasi Berakhir Damai

Namun, Bintoro belum mengetahui soal kepemilikian hingga pelaku mendapatkan senpi tersebut. Kata dia, pihaknya, saat ini masih mendalami hal itu.

"Saat ini masih kami kembangkan. Nanti kami butuh proses pendalaman karena kami belum sempat untuk lebih intens, nanti kami akan dalami," tutur Bintoro.

Bintoro menuturkan, keduanya akan dijerat menggunakan pasal berlapis. Ia akan dipersangkakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP.

Kedua tersangka juga turut dikenakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Bintoro.

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan insiden itu terjadi pada Senin malam, 22 April 2024.

Yossi menuturkan, peristiwa itu diketahui berawal dari keterangan yang dilaporkan oleh pihak rumah sakit. Lantas, polisi langsung menuju lokasi.

Dia mengatakan perempuan yang tewas itu masih remaja dan sempat menginap di salah satu hotel kawasan Jaksel. FA menginap bersama satu rekannya yang masih ABG dan dua orang pria dewasa.

Saat menginap, FA diduga diberikan obat-obatan narkoba saat menginap. Setelah tak sadarkan diri, mereka diduga disetubuhi oleh dua pelaku pria.

“Di hotel tersebut bukan saja dua orang korban ini, tetapi juga masih ada beberapa laki-laki lainnya yang dikategorikan laki-laki dewasa,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya