Pengadilan Mubarak Akan Tertutup Bagi Media

Warga menyaksikan jalannya pengadilan Mubarak melalui layar besar.
Sumber :
  • AP Photo/Amr Nabil

VIVAnews - Pengadilan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak akan ditunda sampai bulan depan. Pada pengadilan selanjutnya, tidak akan ada laporan langsung yang disiarkan oleh stasiun televisi di seantero Mesir.

"Pelarangan siaran untuk melindungi kepentingan umum," kata hakim ketua pengadilan Mubarak, Ahmed Riffat, dilansir dari laman Aljazeera, Senin, 15 Agustus 2011.

4 Tersangka Pembubaran dan Pengeroyokan Ibadah di Tangsel Termasuk Ketua RT, Ini Perannya

Selama dua kali pengadilan Mubarak digelar, jalannya pengadilan disiarkan secara langsung oleh puluhan stasiun televisi dan disaksikan warga di seluruh dunia. Di luar pengadilan juga digelar layar lebar bagi masyarakat yang tidak kebagian tempat duduk di Auditorium Akademi Polisi Kairo yang diubah menjadi ruang pengadilan.

Saat keputusan menutup pengadilan bagi media dibacakan, masyarakat yang hadir protes. Namun, hakim tetap pada keputusannya. Riffat mengatakan pengadilan tertutup hanya selama pembacaan keterangan ratusan saksi kasus pembunuhan dan korupsi oleh rezim Mubarak.

"Ketika mendengarkan keterangan saksi, maka menyiarkannya di televisi menjadi ilegal karena para saksi dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh saksi sebelumnya," kata Riffat.

Setelah keterangan saksi didengarkan, Riffat berjanji akan kembali memperbolehkan pengadilan diliput media. Tidak disebutkan tanggal pasti pengadilan Mubarak berikutnya akan digelar.

Riffat juga mengatakan pada pengadilan berikutnya, akan dihadirkan dua tersangka untuk diadili secara bersamaan, yaitu Mubarak dan Mantan Menteri Dalam Negeri Mesir Habib el-Adly. Langkah ini disambut gembira oleh para masyarakat yang hadir.

Keduanya tersangkut kasus dugaan korupsi dan pembunuhan ratusan massa penentang pemerintah di Kairo, Februari lalu. Dilaporkan, lebih dari 800 orang tewas dan 6.000 lainnya terluka dalam 18 hari gelombang protes yang berujung lengsernya Mubarak. Bila terbukti bersalah, baik Mubarak maupun Adly bisa terancam hukuman mati. (eh)

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib
Test drive Ioniq 6 melewati jalan tol Trans-Jawa

Hyundai Indonesia Recalls Ioniq 5 and Ioniq 6 Over ICCU Software Update

 Hyundai, the electric car company from South Korea has recalled its electric vehicle, Ioniq 5 and Ioniq 6 in Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024