Pelanggar Tarif Parkir Terancam Kena Pidana

VIVAnews - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta S Andyka meminta agar operator parkir yang mengubah sistem pengenaan tarif yang kemudian berdampak pada tingginya tarif yang dibebankan kepada masyarakat, dipidanakan. Sebab dinilai menyalahi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.

"Jangan cuma peringatan," kata S Andyka dalam rapat kerja Komisi B dengan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran dan operator parkir off street di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 10 Februari 2010.

Pertemuan dengan UPT dan operator parkir itu diinisiasi oleh Komisi B untuk menindaklanjuti keluhan anggota masyarakat terhadap tingginya biaya parkir akibat pengubahan sistem pengenaan tarif menjadi per dua jam pertama Rp 4 ribu dan dua jam berikutnya Rp 4 ribu.

Perubahan ini dinilai Komisi B tidak sesuai aturan main. Yakni Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 tentang retribusi dan parkir, yakni tarif bagi kendaraan roda empat per jam pertama Rp 2 ribu dan jam berikutnya Rp 1.000.

Dalam rapat kerja itu, Andyka kemudian memerintahkan kepada para operator parkir untuk mengumpulkan data mengenai tempat-tempat mereka beroperasi di Jakarta. Selanjutnya, data ini, nantinya digunakan Komisi B untuk menelusuri masalah parkir itu.

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

"Kami akan melakukan investigasi, apakah  masih ada yang menaikkan tarif," katanya.

Pernyataan lebih keras disampaikan anggota Komisi B Nur Afni Sajim. Dia bilang operator parkir yang terbukti salah harus benar-benar dipidanakan karena yang mereka langgar dan permainkan adalah SK Gubernur.

"Jika memang SK merugikan, kenapa sebelum ini mereka (operator) bertahan. Ini maling. Dianggap apa SK Gubernur," katanya.

Tetapi, operator parkir juga punya alasan kuat sehingga mereka memutuskan untuk mengubah sistem tarif. Perwakilan operator parkir, Tony Tjuatja, dari Secure Parking, mengatakan terpaksa menaikkan tarif karena Keputusan Gubernur sudah tidak sesuai dengan kondisi riil.

"Karena kami melihat, SK itu dibuat pada 2004, dan sekarang sudah 2010. Bukannya kami protes, namun seharusnya aturan ini ditinjau dua tahun sekali," katanya.

Tony menambahkan sebenarnya pada 2007, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah mengajukan saran ke DPRD dan Gubernur terkait hal itu. Tapi, katanya, sampai sekarang belum ada solusi terhadap masalah itu, sementara biaya operasional parkir semakin lama semakin meningkat. Ditambah lagi, Upah Minimum Provinsi (UMP) juga demikian.

"Padahal kami harus menyesuaikan UMP. Kami tidak tahu apakah ada kesepakatan informal. Kami sebagai operator hanya ikut APPBI," katanya.

Kasus tarif parkir ini mengemuka dua pekan terakhir. Begitu masalah ini masuk ke DPRD dan Pemprov DKI, para operator parkir yang semula telah menerapkan sistem pengenaan tarif menjadi per dua jam pertama Rp 4 ribu dan dua jam berikutnya Rp 4 ribu, lalu mengembalikan lagi ke sistem semula.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Ilustrasi pria marah/emosi.

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang

Mengontrol emosi adalah kemampuan untuk mengatur, mengelola, dan mengekspresikan emosi secara sehat dan sesuai dengan situasi yang dihadapi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024