Penusuk Listya Alami Gangguan Kejiwaan

VIVAnews - Mahasiswi Universitas Pelita Harapan berinisial MN, yang diduga menjadi pelaku penusukan terhadap Listya Magdalena akan menjalani pemeriksaan kejiwaan dari dokter kepolisian.

Hal ini dilakukan sebagai dari surat keterangan yang dikeluarkan dokter di Rumah Sakit Dharma Sakti yang menyatakan kalau MN, harus menjalani perawatan karena mengalami gangguan kejiwaan.

"MN tidak datang wajib lapor. Ibunya yang datang memberi surat keterangan dari dokter kemarin," ujar Kepala Polisi Sektor Kembangan, Komisaris Barnabas Imam Setiono, Jumat 26 Maret 2010, kepada VIVAnews.

Berdasarkan surat keterangan dari RS Dharma Sakti, Jalan Kaji No 40, Petojo, Jakarta Pusat, polisi kemudian melakukan kroscek dan bertemu dengan dokter Mikail Baria, yang menandatangani surat keterangan itu.

Kepada penyidik dokter kemudian mengatakan kalau MN mengalami gangguan saraf motorik. Berdasarkan gangguan saraf ini, MN harus menjalani perawatan selama satu atau dua minggu.

"Tidak bisa langsung percaya. Kami akan minta dokter dari kepolisian untuk memeriksa MN," ujar kapolsek.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang
Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024