- unisa.edu.au
VIVAnews - Berita Acara Pemeriksaan Suhandi alias Aan, terdakwa kasus dugaan kepemilikan satu butir ekstasi catat demi hukum. Karenanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap ada yang tidak sesuai fakta dalam kasus tersebut.
Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Artha Theresia menganggap, dakwaan penuntut umum berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan diperoleh fakta yang tidak sesuai.
Fakta-fakta tersebut antara lain, pada tanggal 14 Desember 2009, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahaan terhadap Aan dan ditemukan uang pecahan sebesar Rp 50 ribu, majelis menilai, BAP pengeledahan badan dan pakaian tidak dibuat sebenarnya.
"Tidak sesuai dengan fakta di persidangan, karena BAP tanggal 15 Desember 2009, adalah cacat demi hukum," ujar Artha Theresia, Senin 17 Mei 2010 usai persidangan.
Selain itu, penggeledahan yang dilakukan penyidik polisi Johanis Wattamanela tetap ditandatangani oleh Suwandi.
Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa, Majelis hakim membacakan amar putusan yang isinya, karena BAP cacat demi hukum, maka surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum.
"Karena itu, maka berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum," ujarnya lagi.
Dalam persidangan, Aan dijerat pasal 112 ayat ke 1 UU nomor 35 tahun 2009. Sebelumnya jaksa menuntut Aan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Aan adalah mantan karyawan Maritim Timur Jaya, anak perusahaan Artha Graha Group. Dalam kasus Aan ini, diduga terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan tiga penyidik yang berasal dari Polda Maluku.
Aan, 30 tahun, diduga dianiaya tiga oknum polisi dan dua penyidik dari Direskrimum Polda Maluku pada 14 Desember 2009 saat berada di Gedung Artha Graha, Sentra Bisnis Sudirman.
Setelah interogasi oleh Viktor Laiskodat, Aan mengaku juga diinterogasi penyidik dari Polda Maluku. Penyidik yang melakukan interogasi itu adalah Direskrimum Polda Maluku Kombes Johni Siahaan, Ipda Johanis Wattamanela, dan Bripka Obet Tutuarima yang juga dari Polda Maluku. (umi)