Faktor Kelalaian Jalan Martadinata Didalami

Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, amblas
Sumber :
  • ANTARA/Paramayuda

VIVAnews - Kepolisian masih mengumpulkan informasi dari para ahli guna menyelidiki amblasnya Jalan RE Marthadinata Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

"Hingga kini sudah tujuh saksi diperiksa terkait amblasnya jalan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol SUsatyo Purnomo Condro, Selasa 21 September 2010.

Selain keterangan ahli dari kementerian Pekerjaan Umum, ungkap Susatyo, pihaknya juga mengumpulkan keterangan dari ahli Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung, dan beberapa ahli lainnya.

Intinya, kata Kasat, pihak kepolisian masih mendalami adanya faktor kelalaian dalam peristiwa amblasnya jalan tersebut. Bila terbukti ada kelalaian dari perencanaan pembangunan di Kementerian Pekerjaan Umum atau pelaksana proyeknya yaitu PT Kolam Intan, akan dijerat Pasal 193 tentang pembangunan jalan yang tak bisa terpakai atau terpaksa dibongkar.

"Pasal tersebut merupakan pasal awal. Sangat dimungkinkan dikenakan juga pasal korupsi kepada pihak yang terbukti lalai," jelas Susatyo.

Mengenai kerugian yang dialami sejumlah pengusaha peti kemas akibat jalan amblas, Susatyo mengatakan belum menerima laporan dari masyarakat tentang kerugian akibat jalan amblas.

Kasat kembali menegaskan, tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. "Kami sudah terjunkan 2 tim untuk mencari korban. Dan tidak ditemukan adanya bangkai kendaraan atau jasad manusia hingga pencarian dihentikan," tuturnya. (hs)

Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta Utara

Pejabat Kementan Ungkap Pernah Buat Perjalanan Dinas Fiktif Atas Perintah SYL
IKN Nusantara.

BIN Komitmen Perkuat Pertahanan dan Keamanan IKN

Menurut Sestama BIN tersebut, sinergitas dan kolaborasi kedua institusi sangatlah dibutuhkan dalam menghadapi adanya perubahan lingkungan stratejik yang semakin kompleks.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024