Pemilik KTP Ganda Didenda Rp 25 Juta

Fauzi Bowo: Sanksi Didahului Peringatan

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mendukung penertiban terhadap pemilik Kartu Tanda Penduduk ganda di Ibu Kota. Identitas warga harus sesuai dengan tempat tinggalnya.

"Kita melakukan ini untuk meluruskan kedudukan hukum dari pemilik," kata Fauzi Bowo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 9 Januari 2009.

Fauzi Bowo mengakui jumlah pemegang KTP ganda di Jakarta cukup banyak. Mereka akan dikenai sanksi sesuai prosedur yang berlaku. Ada proses peringatan sebelum dijatuhi sanksi. "Tidak langsung ditangkap dan dimasukkan ke bui atau dikenakan denda Rp 25 juta," ujarnya.

Dalam tahap peringatan, pemegang KTP ganda akan diminta mematikan salah satu KTP yang dimiliki. KTP yang tetap dinyalakan yang sesuai dengan identitas tinggal saat ini. "Kami kasih tahu kepada mereka yang sudah pindah. Kami harapkan memiliki identitas sesuai tempat tinggalnya," ujarnya.

Mulai tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pemegang KTP ganda. Sanksi ini sesuai pasal 97 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebelumnya, pemegang KTP ganda hanya dikenai tindak pidana ringan yang mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 dengan sanksi denda Rp 10-25 ribu.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024