MA: Laksanakan Putusan Soal GKI Yasmin

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa mengatakan Walikota Bogor harus melaksanakan putusan MA terkait kisruh Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin tanpa syarat.

Menurut Harifin, jika Walikota Bogor tidak melaksanakan putusan MA terkait GKI Yasmin, justru dapat membuat kerukunan umat beragama disorot dunia internasional.

"Itulah yang menjadi masalah dan menjadi sorotan internasional. Ya sebaiknya dilaksanakan," ujar Harifin di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 17 November 2011.

Harifin menilai langkah Walikota Bogor, Diani Budiarto yang menawarkan relokasi tempat baru tidak tepat. "Relokasi harus dengan persetujuan umat Yasmin," tegasnya.

Menikah, Rizky Febian dan Mahalini Dapet Karangan Bunga dari Jokowi

Untuk diketahui, pihak GKI Taman Yasmin sendiri membawa ke pengadilan pembatalan IMB ini. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menyatakan, IMB tersebut sah sehingga gereja boleh didirikan di kompleks perumahan Taman Yasmin itu.

Namun Walikota Bogor, dengan berlindung di balik Undang-undang Pemerintahan Daerah, berkukuh memiliki hak membatalkan IMB, tak menjalankan putusan Mahkamah Agung. Akibatnya, salah satu partai pendukung Diani, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, telah menarik dukungan atasnya dan berencana mengajukan hak interpelasi. (umi)

Selain Epy Kusnandar, Polisi Tangkap Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya
TKP pekerja LRT Stasiun Kuningan jatuh dari atap ketika tengah bekerja

Saksi Ceritakan Detik-detik Pekerja LRT Jatuh dari Atap Stasiun Rasuna Said

Seorang pekerja Light Rail Transit (LRT) jatuh ketika tengah bekerja memperbaiki atap jalur LRT.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024