Ancaman Bui Bagi Penumpang di Atap Diundur

Penertiban Penumpang KRL
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Penerapan sanksi pidana bagi penumpang di atap kereta yang harusnya dilakukan pada Rabu, 11 Januari 2012 besok, batal dilakukan karena belum mendapatkan persetujuan dari Polda Metro Jaya.

Kepala Penertiban PT Kereta Api Akhmad Sujadi, mengatakan, tidak ada pembatalan untuk menerapkan saksi hukum bagi penumpang di atap kereta, tapi diundur sambil menunggu hasil dari pertemuan dengan Polda Metro Jaya dan komunita penumpang kereta.

"Bukan dibatalkan, tapi diundur. Kami menunggu rapat dengan Polda, juga ada rencana pertemuan dengan komunitas penumpang kereta pada Jumat sore," kata Sujadi kepada VIVAnews.com.

Menurut Sujadi, pelaksanaan penertiban bagi penumpang kereta bukan hanya tanggung jawab PT KA saja, tapi perlu bersinergi dengan polisi dan pemerintah daerah. "Penumpang kereta itu kan banyak warga Depok dan Bogor, jadi kami perlu menggundang Pemda setempat," katanya.

Setelah dibatalkan pada Rabu pekan ini, pelaksanaan untuk penerapan sanksi pidana bagi penumpang di atap kereta akan mulai dilakukan pada Sabtu, 21 Januari 2012.

Mengenai kesiapan untuk memindahkan penumpang ke dalam kereta yang belum memadai, Sujadi belum mau menjelaskan jalan keluarnya. Menurutnya, jumlah kereta pada jam tertentu memang kurang kapasitas, dan kesulitan untuk menerapkan jadwal baru.

"Keretanya pada jam tertentu memang kurang kapasitas. Misalnya untuk jam 06.00 sampai 07.30 WIB, sudah tidak bisa ditambahkan karena jarak kereta sudah rapat," katanya. (adi)

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang
Ria Ricis

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi

Ria Ricis membuat transisi make up yang di awal wajahnya terlihat sangat polos serta hanya berpakaian kaos dengan jilbab hitam, kemudian ia menari-nari kecil.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024