Perusak Foto SBY Ditetapkan Sebagai Tersangka

Demonstran pecahkan foto SBY di gedung DPR
Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan enam mahasiswa yang melakukan pencopotan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Nusantara III DPR RI, sebagai tersangka.

"Mereka ditangkap pamdal, saat ini masih pemeriksaan dan statusnya tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis 15 Maret 2012.

Enam mahasiswa itu adalah Yopta Eka Saputra, Novanto Ade, Maulana, dan Galih Rakasiwi, dari Universitas Pasundan. Kemudian Achyar Al Rasyid, Presiden BEM IT Telkom Bandung, dan Yudi Yudhistira, dari STIE Budi Pertiwi Karawang.

Dijelaskan Rikwanto, awal kejadian pencopotan foto Presiden SBY tersebut bermula saat 24 mahasiswa yang tergabung dalam alinasi BEM se Jawa Barat melakukan audiensi kepada wakil ketua DPR Pramono Anung. Mereka meminta agar tiga tuntutannya dikabulkan.

Tiga tuntutan tersebut, kata Rikwanto yakni turunkan harga BBM, usir neo liberal dan yang terakhir turunkan Presiden SBY-Boediono karena korupsi.

Saat tuntutan mereka di tandatangani, tuntutan yang ketiga dicoret. Mahasiswa kemudian melakukan perundingan, dan delapan orang menuju salah satu ruang di DPR kemudian menurunkan foto pemimpin negara.

Malangnya saat diturunkan, foto besar itupun terbalik dan jatuh hingga kacanya bertebaran dilantai gedung. Enam mahaisiswa diamankan petugas keamanan dalam DPR.

Mereka dijeratĀ  dengan Pasal 170 KUHP, perusakan barang milik umum dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara. (eh)

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024