Napi Teroris Kabur, Anggota Densus 88 Dapat Sanksi

Ilustrasi polisi siaga.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Polda Metro Jaya akan evaluasi prosedur operasional standar (SOP) untuk mengawasi pengunjung tahanan, khususnya kasus terorisme. Kebijakan ini diambil menyusul kaburnya satu terpidana kasus terorisme, Rocky Aprisdianto alias Atok alias Yanto.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Anggota jaringan teroris Klaten ini melarikan diri dengan cara menyamar memakai jubah dan cadar berwarna hitam. Rocky keluar bersamaan dengan 23 wanita berjubah dan memakai cadar yang membesuk tahanan lain.

"SOP diperbaiki, jangan seolah-olah penjagaan di lantai empat rutan narkoba itu urusan densus. Dan penggunaan polwan, kalau bicara etika dan segan mereka yang memakai pakaian yang besar bisa diperiksa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta.

Selama ini, kata Rikwanto, pemeriksaan terhadap pengunjung tahanan baik itu narkoba atau terorisme memang sangat ketat, bahkan sampai barang bawaan seperti makanan diperiksa dengan sangat teliti. Tapi, kata dia, jubah dan cadar itu bisa saja lewat dari pemeriksaan petugas.

Petugas, baik Densus 88 dan polisi yang berjaga, dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Untuk personel densus, kata Rikwanto, akan diperiksa dan diberi sanksi oleh satuannya.

"Memang adanya kelalaian dan dimanfaatkan oleh Rocky. Ada yang buka tutup pintu sel. Kami juga akan menganalisis terkait kamuflase di mana orang yang datang ternyata bukan membesuk nama yang dicatat dalam buku tamu," jelas Rikwanto. (ren)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep usai acara pembekalan para anggota legislatif terpilih di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), membuka pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024. Pendaftaran dibuka 26 April 2024, sampai 1 Agustus 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024