Afriyani Divonis 4 Tahun, Ibunya Pingsan

Vonis Afriyani Susanti
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Afriyani Susanti, 29 tahun, harus kembali menelan pil pahit akibat perbuatannya. Setelah di vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan sembilan orang tewas, kini dia harus mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat terkait kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba.

Hakim menjatuhkan vonis kepada Afriyani dengan hukuman kurungan empat tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut tiga tahun penjara.

Saat putusan dibacakan majelis hakim, ruang sidang menjadi gempar. Wanita bertumbuh tambun tersebut tidak menyangka akan dihukum selama itu. Keluarga dan kuasa hukum juga kaget.

Ibu kandung Afriyani, Yurneli, yang setia mendampingi anaknya menjalani sidang, sejak kasus kecelakaan hingga kasus narkoba tak kalah kaget. Selesai persidangan digelar, Yurneli yang mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dan kerudung berwarna biru jatuh pingsan. Ia dibawa ke ruang tunggu terdakwa yang berada di lantai bawah pengadilan.

Setelah sadar, Yurneli terlihat terisak menangisi nasib anak pertamanya itu. Para terdakwa yang berada di dalam ruang tunggu sidang ikut terdiam.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Afriyani Susanti, terkait kasus pengunaan dan kepemilikan Narkoba. Akibat mengunakan narkoba tersebut, dia menabrak sembilan orang hingga tewas.

"Menyatakan saudara Afriyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana dakwaan subsider. Menyatakan menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara," ujar Hakim Ketua Haswandi, Rabu, 19 Desember 2012.

Majelis menyatakan Afriyani terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotik bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan subsider jaksa.

Afriyani bersama dengan tiga orang temannya diketahui berkendara dari Diskotik Stadium dan menggunakan narkoba jenis ekstasi. Sebelum ke Stadium, Afriyani juga sempat meminum minuman beralkohol di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Mahasiswa Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan STIP Dievaluasi hingga Kamera CCTV Ditambah
Ketua Angkatan Akpol 1991 Irjen Moh Iqbal melepas teman seangkatan purna tugas

Lepas 13 Teman Seangkatan Akpol 91 Pensiun, Irjen Iqbal Kenang saat Jadi Taruna

Sebanyak 13 alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 atau angkatan Bhara Daksa akhirnya purnatugas atau pensiun usai 33 tahun mengabdi.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024