Alasan Tilang Elektronik Belum Juga Diterapkan

Yellow box junction di perempatan lampu merah
Sumber :
  • TMC

VIVAnews - Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo memastikan, pihaknya akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau biasa disebut tilang elektronik.

Sistem yang ditujukan untuk membuat warga Jakarta disiplin dalam berlalulintas itu, akan diberlakukan setelah semua data base kepemilikan kendaraan sudah selesai dikomputerisasi.

"Saat ini, kami sedang siapkan data base. Harapannya dengan data base ini adalah mereka yang melanggar akan dikirimi surat ke rumahnya. Nah, itu bisa sampai tepat sasaran," ujar Sambodo di Jakarta, Minggu 31 Maret 2013.

Pematangan data base ini penting dilakukan agar pemilik lama kendaraan bermotor tidak dikenakan sanksi akibat perbuatan pemilik kendaraan baru.

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Pada tahun lalu, Sambodo melanjutkan, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan blokir purna jual. Yaitu, pemilik mobil lama tidak akan dikenakan pajak lagi dari mobil yang telah pindah tangan. Syaratnya, pemilik mobil harus lapor jika mobilnya sudah pindah tangan.

Meski demikian, penyelesaian data base itu baru bisa diselesaikan pada 2013. Artinya, pemberlakuan tilang elektronik bisa diterapkan tahun depan.

Sementara itu, untuk masalah alat penunjang kesiapan ini, Sambodo melanjutkan, sudah dipersiapkan.

"Ada alat macam radar dan kamera yang harus disiapkan. Itu kalau prototipe kami punya. Nah, untuk alat aslinya nanti akan kami bicarakan soal pengadaan. Apakah itu akan dianggarkan lewat pemerintah daerah atau dana polisi," kata dia.

Secara umum, sistem tilang elektronik dapat menindak pelanggar lalulintas dalam jumlah banyak tanpa mengganggu arus kendaraan, dan mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat yang memicu terjadinya aksi "main mata".

Ada tiga jenis pelanggaran pada sistem tilang elektronik.

1. Pelanggaran stop line. Di lampu merah Sarinah terdapat garis putih memanjang, di mana kendaraan harus berada di belakang garis putih solid.

2. Pelanggaran yellow box. Saat ini, yellow box masih diterapkan di Sarinah. Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning, yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan.

3. Pelanggaran lampu merah. Jika pengendara menerobos lampu merah, akan langsung mencakup tiga pelanggaran. (art)

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik
Bandara internasional Supadio Pontianak, Kalbar.

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan Bandara Supadio Pontianak tidak lagi melayani penerbangan Internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024