Pengamat: Amdal MRT Jakarta Kurang Canggih

Proyek MRT Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek pembangunan infrastruktur transportasi massal Mass Rapid Transit (MRT) dinilai masih bermasalah.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Hal itu disampaikan Pengamat Tata Kota dan Transportasi, Nirwono Yoga, melalui sambungan telepon, Selasa, 7 Mei 2013. "Ini yang menjadikan proyek MRT penuh dengan resistensi. Salah satunya penolakan datang dari warga Fatmawati yang merasa terganggu dan terancam oleh proyek ini," katanya.
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Proyek MRT, lanjutnya, banyak mendapatkan tentangan, salah satunya soal proses Amdal yang belum selesai. Pemda DKI Jakarta masih terpaku pola amdal lama.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

"Amdal itu bukan hanya lingkungan. Amdal dalam konteks sosial menyangkut sosial masyarakat. Dalam proyek transportasi canggih seperti MRT. Justru penanganan amdalnya tidak canggih," katanya.

Amdal suatu proyek, lanjutnya, sering kali jadi masalah karena dibuat untuk formalitas agar izin pembangunan keluar. Amdal yang dilampirkan selalu memperlihatkan konteks lingkungan, padahal analisis sosial harus ada.

Amdal proyek MRT tersebut, kata Nirwono, saat ini menjadi tanda tanya besar. Dia mempertanyakan bila amdal sudah benar kenapa terjadi masalah seperti di Fatmawati. Bila tidak ada Amdal, kenapa proyek ini bisa mulai berjalan.

Pedoman dalam membuat amdal ada tiga hal, ekologi, sosial, dan ekonomi. Jika memenuhi tiga unsur ini, artinya pembangunan proyek pembanguan itu berkelanjutan. Kalau tiga hal itus alah satunya tidak ada, pembangunan tidak berkelanjutan.

"Sekarang ada UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mewajibkan semua pembangunan memiliki Amdal. Dan bila tidak dipenuhi pembangunan bisa digugat," katanya.

Amdal MRT seharusnya dibuat oleh pelaksana proyek. Nantinya diberitahukan pada memilik proyek dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Dan akhirnya di serahkan pada kementrian lingkungan hidup untuk dinilai. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya