Halangi Eksekusi, Pengacara Warga Srikandi Ditangkap Polisi

Warga Srikandi Tolak Rencana Penggusuran
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Gempa Bumi 5,2 Magnitudo Guncang Mataram dan Bali, Warga Lari Keluar: Trauma Gempa 2018
- Kuasa hukum warga kampung Srikandi, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, telah melaporkan kegiatan penggusuran terhadap 123 rumah warga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Komnas HAM. 

Meninggal Dunia, Ini Profil Dorman Borisman Aktor Senior yang Langganan Jadi Karakter Orang Batak

"Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, eksekusi itu dianggap telah melanggar hak asasi manusia," kata Suhadi saat ditemui
Viral Video Wanita Berdaster Santai Naik Lamborghini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
VIVAnews di lokasi penggusuran, Kamis, 23 Mei 2013.


Suhadi yang berdiri di atas puing-puing rumah warga meminta pengadilan segera menghentikan proses eksekusi terhadap bangunan rumah milik warga yang masih berlangsung hingga hari ini.


"Saya sudah lapor ke Komnas HAM. Keputusan Komnas HAM adalah eksekusi ini harus dihentikan," kata Suhadi dalam aksi tunggalnya di depan alat berat Becho yang tengah merobohkan rumah warga yang tersisa.


Melihat aksi Suhadi, aparat Kepolisian langsung mengamankannya. Sempat terjadi cekcok mulut sebelum Suhadi dibawa polisi dengan mobil patroli.


Kapala Bagian Operasional Polres Jakarta Timur, AKBP Santun Marpaung saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk menghentikan eksekusi. Sementara Suhadi terpaksa diamankan di Polres Jakarta Timur.


"Dia (Suhadi) minta eksekusi dihentikan. Tapi yang bisa menghentikan eksekusi hanya pengadilan, Polres tidak bisa berwenang. Suhadi diamankan dan dibawa ke Polres Jaktim," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya