Hina Ahok di Twitter, Farhat Abbas Jadi Tersangka

Pengacara Farhat Abbas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
- Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan pengacara kontroversial, Farhat Abbas, sebagai tersangka terkait kasus penghinaan etnis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melalui akun twitternya pada Januari 2013 lalu.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan Farhat Abbas juga sudah kami periksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. Komisaris Besar Rikwanto, Jumat 24 Mei 2013.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI) pada 10 Januari 2013 lalu.


Dalam akun twitter @farhatabbaslaw Farhat menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!".


Laporan ini tercatat dalam LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Menurut Ketua Umum PITI, Anton Medan, kicauan Farhat merupakan pernyataan kebencian terhadap etnis Cina.


"Seharusnya pendapat Farhat Abbas terkait plat nomor DKI 2 tidak perlu menggunakan kata Cina dengan penekanan menggunakan tanda seru," ujar Anton di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya