Buruh Minta Gaji Rp3,7 Juta, Ahok: Pecat Semua

Gubernur DKI Basuk Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Daftar yang Jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Forum Buruh DKI Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 3 September 2013. Mereka menuntut kenaikan upah minimum 2014 sebesar Rp3,7 juta.

BNPB: Hujan Ekstrem Diprediksi Terjadi hingga 20 Mei, Warga Sumbar Harus Waspada

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama, mengatakan tuntutan buruh itu adalah permintaan yang tidak logis. Sebab, kata dia, pemerintah menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Tidak seenaknya.
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI


"Mereka kalau seperti itu dipecat semua (sama perusahaan). Siapa yang mau tanggung jawab. Perusahaan mana bisa bayar seperti itu," kata Ahok, sapaan Basuki di Balai Kota.


Menurutnya, menaikkan UMP itu bukan suatu langkah tepat karena memberatkan banyak pihak. Sebagai solusinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan berbagai fasilitas di antaranya Kartu Jakarta Sehat, Kartu Jakarta Pintar dan transportasi massal yang murah.


"KJS, KJP sebetulanya untuk membantu buruh, di situ tujuannya. Kami juga siapkan transportasi murah yang 10 persen. Targetnya kan di situ. Kami juga berikan rumah murah untuk mereka tinggal. Tujuannya kan itu. Anda dapat gaji untuk apa. Untuk memnuhi itu semua kan. Nah kami bantu," ucap dia.


Di sisi lain, Ahok menegaskan kepada para pengusaha untuk memberikan gaji sesuai KHL. Jika mereka tidak sanggup, mantan Bupati Belitung Timur ini mempersilakan para pengusaha meninggalkan Jakarta dan mencari kota lain yang biaya tenaga buruhnya lebih murah.


"Saya juga sudah tegaskan berkali-kali, kalau Anda menggaji warga DKI di bawah KHL, kami tidak setuju. Saya tegaskan kalau perusahaan Anda tidak mampu membayar orang sesuai KHL sebagai gaji minimal atau awal, artinya perusahaan Anda tidak boleh ada di Jakarta," ujarnya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya