KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK bersama dengan Ali Fikri dan Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada PTPN XI. Adapun, kerugian dalam kasus tersebut sementara mencapai Rp30,2 miliar.

DPR Buka Peluang Revisi UU KPK: Sudah Lima Tahun, Banyak yang Komplain Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan tiga orang tersangka itu berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri Penyidik KPK.

Adapun tiga orang tersangka yakni MC alias Mochamad Cholid (Direktur PTPN XI Tahun 2016), MK alias Mochamad Khoiri (Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016) dan MHK alias Muhchin Karli (Komisaris Utama PT Kejayaan Mas).

Bocah 5 Tahun Korban Pemerkosaan di Ketapang Meninggal

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan 3 pihak sebagai tersangka," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 13 Mei 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK bersama dengan Ali Fikri dan Asep Guntur Rahayu

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tanggapan Anak SYL soal Tudingan Dibayari Terapi Stem Cell dari Kementan

Alex menjelaskan kasus ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM (Kejayan Mas, tidak dibacakan) pada Direktur PTPN XI di tahun 2016, perihal penawaran lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.

"MC selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draft SK Tim Pembelian Tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI," kata Alex.

Kemudian, dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh tersangka MC, MK bersama beberapa pegawai pabrik. "Dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh MC, MK bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung MHK selaku Komisaris Utama PT KM," lanjutnya.

Setelah itu, kata Alex, MC langsung memberikan perintah kepada MK untuk segera memproses hingga mengajukan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.

"MC, MK dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi, padahal merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi," kata dia.

Kemudian, dokumen tersebut dibuat oleh ketiga tersangka secara fiktif. Tujuannya agar bisa mencairkan uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

Alex menyebut bahwa harga yang ditawarkan ketiga tersangka dinilai tidak layak karena diduga telah ada upaya mark up.

Maka itu, KPK melakukan pemeriksaan ke P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya.

Tetapi, MC tetap memaksakan sebuah kehendaknya atas dugaan rasuah tersebut. Kemudian ada pemberian uang haram dari MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI, karena mendukung kelancaran proses transaksi. 

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 Miliar," ucap Alex.

Atas dasar tersebut, KPK kemudian menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di PTPN XI selama 20 hari pertama. MC dan MK ditahan mulai dari 13 Mei 2024 sampai 1 Juni 2024.

"Sedangkan, MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya