Tahun 2026 Kemenag Targetkan Semua Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta – Kementerian Agama menargetkan pada tahun 2026 seluruh tanah wakaf yang ada di Indonesia, sudah bersertifikat. Target ini muncul setelah sertifikasi tanah wakaf mendapat trend positif setiap tahunnya.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Menjadi Ketua Badan Wakaf Indonesia

Itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, saat dihubungi wartawan, Senin 13 Mei 2024.

“Tahun ini, kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi, agar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan,” ujar Waryono.

Layanan Penerbangan Haji Banyak Masalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Gagal

Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), jelas Waryono, berkomitmen soal sertifikasi tanah wakaf ini. Menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel. Komitmen itu diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021.

“Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua kementerian berkomitmen mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Usut Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert, Polisi Periksa MUI hingga Kemenag

Pasca MoU itu diterapkan, sudah ada layanan loket pendaftaran sertifikasi tanah wakaf. Ini terpisah dari layanan umum. Bahkan biaya pendaftarannya dibebaskan dari PNBP.

“Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat,” ungkap Waryono.

Dijelaskan oleh Waryono, pada 2022 hingga 2023, sebaran sertifikasi wakaf mengalami perkembangan di sejumlah wilayah. Di Pulau Jawa, jumlah sertifikasi wakaf mengalami kenaikan. Dari sebelumnya 20.807 menjadi 25.054. Angka ini mencapai 76 % hingga 79 % dari total nasional. Pulau Jawa juga menyumbang 78 % tanah wakaf tersertifikasi pada 2023.

Di Sumatera juga pertumbuhannya positif.  Ada 4.449 lokasi sertifikasi pada tahun 2022, dan pada 2023 mengalami kenaikan menjadi 4.810. Sumatra tetap memberi kontribusi sekitar 15 % dari total tanah wakaf yang tersertifikasi secara nasional di tahun 2022 hingga 2023.

Sementara itu, wilayah Indonesia Timur, meski mengalami sedikit penurunan sertifikasi dari 2.263 pada tahun 2022 menjadi 1.996 pada tahun 2023, kontribusinya terhadap total nasional tetap stabil di angka  8 %. 

“Secara keseluruhan, Pulau Jawa terus menguat sebagai pusat aktivitas tanah wakaf terbesar di Indonesia, dengan 193.039 lokasi yang telah disertifikasi, yang menunjukkan sekitar 78% dari total sertifikasi wakaf per tahun. Pulau Sumatra dan Indonesia Timur menyumbang 36.397 dan 18.874 lokasi wakaf, masing-masing menyumbang sekitar 15% dan 8% dari total sertifikat yang diterbitkan setiap tahunnya,” papar Waryono.

Beda Daerah, Beda Masalah

Sedangkan Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi, mengatakan program sertifikasi tanah wakaf ini tetap ada sejumlah kendala yang terjadi di lapangan. 

"Hasil evaluasi dua kementerian ini melihat setidaknya tiga kluster yang menjadi kendala dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf," ujar Jaja.

Pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara ukuran yang tertera dalam Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) dengan peta bidang BPN, di mana luas tanah yang tercatat kerap tidak sesuai dengan pengukuran BPN. 

Selanjutnya masalah kedua, belum terintegrasinya sistem administrasi. Ini membuat BPN kesulitan dalam melakukan validasi Surat Keputusan pergantian nazir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berdampak pada efektivitas pengelolaan administrasi wakaf.

Permasalahan ketiga terkait perbedaan kebijakan pengukuran tanah di berbagai daerah. Karena ada sejumlah daerah yang sudah membebaskan biaya pengukuran. Tapi daerah lain masih menerapkan biaya tersebut. 

Terkait itu, Jaja menambahkan, dua kementerian menyepakati tiga tindakan strategis untuk penanganan isu-isu wakaf dan pertanahan. 

“Pertama, akan diterbitkan Surat Edaran bersama yang berisi pedoman sertifikasi wakaf. Kedua, mempercepat integrasi sistem informasi wakaf dan sistem pendaftaran tanah BPN, yang ditargetkan rampung akhir tahun 2024. Ketiga, mengkaji skema kerja sama pembiayaan pengukuran tanah wakaf di daerah dengan tantangan geografis, melibatkan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), seperti BAZNAS dan LAZ, serta kerja sama dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya