Jadi Tersangka, Hukuman Dul Dhani Separuh Orang Dewasa

Putra Ahmad Dhani, Dul
Sumber :
  • VIVAlife/ Heryu Nandiasa

VIVAnews - Abdul Qodir Jaelani alis Dul (13), resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Minggu dini hari kemarin. Enam orang tewas dan sembilan luka berat dalam insiden itu.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Dul disangkakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas karena dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin 9 September 2013, mengatakan meski ditetapkan jadi tersangka, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu akan dapat perlakuan berbeda karena masih di bawah umur.

"Dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak, dalam prosesnya nanti Dul akan dilindungi hak-haknya sebagai seorang anak mengacu kepada Pasal 13. Penahanan dan penangkapan kalau diperlukan adalah jalan terakhir yang ditempuh," ucapnya.

Dengan mengacu pada Undang-undang tentang Perlindungan Anak itu, nantinya vonis terhadap Dul akan berbeda dibanding dengan orang dewasa. "Kalau dijatuhkan maksimal, itu separuh dari hukuman orang dewasa," ujar dia.

Hukuman yang nantinya dijatuhkan kepada Dul juga tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain termasuk orangtuanya. Meski demikian, kedua orangtua Dul tetap akan dimintai keterangan terkait kecelakaan itu.

"Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan dalam Undang-undang Pidana, tidak ada kewajiban pidana yang dilimpahkan ke orang lain. Tetap yang melakukan adalah yang bertanggung jawab," ucapnya. (umi)

Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024