Nenek 82 Tahun Belum Dideportasi, Ini Alasan Kemenkumham

WNA Asal China Ditahan Imigrasi Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kuasa hukum Edhi Sujono Mulyadi dan Suwito Muliadi, OC Kaligis, meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk segera mendeportasi Warga Negara (WN) Tiongkok, Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen. Dia diketahui telah melanggar ketentuan keimigrasian.
Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Menanggapi itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenhum HAM, Mirza Iskandar, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat deportasi dan izin tersebut telah diterima Kentjana. Nenek berusia 82 tahun itu pun awalnya tak menolak untuk dideportasi.
Apes, Karyawan Diler Bikin Ferrari F40 Seharga Rp51 Miliar Ringsek Parah

"Kami sudah siapkan proses pemulangan tiket pesawat dan sebagainya. Namun saat menunggu di bandara, yang bersangkutan berubah pikiran dan menolak untuk dideportasi," ujar Mirza di Jakarta, Sabtu 5 Juli 2014.
Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Saat itu, kepada pihak imigrasi Kentjana dan kuasa hukumnya membawa bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

"Koordinasi itu untuk mencari tahu apakah benar dia (Kentjana) tercatat sebagai penduduk DKI yang memiliki, KTP, KK dan akta WNI," kata Mirza.

Alasan lain Kentjana belum dideportasi karena saat ini Polda Metro Jaya masih memproses dokumen (paspor) yang diduga dipalsukan olehnya.

Angkat Kaki dari RI

Diketahui, sesuai putusan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM pada tanggal 22 April 2013, Kentjana sudah harus 'angkat kaki' dari Indonesia.

"Jangan sampai terkesan adanya faktor tertentu yang seolah melindungi Kentjana. Padahal nyatanya dia telah melakukan pelanggaran keimigrasian," kata OC.

OC menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan sebagai pemegang Formulir III  No. Urut: 2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

"Setelah diteliti petugas pengadilan bahwa pemegang Formulir III No. Urut 2913/62 itu tidak terdaftar dalam buku register induk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.

Sedangkan pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang, bukan Kentjana. Imigrasi Kemenkum HAM kemudian mengeluarkan putusan yang menyatakan Xie  Ligen-- nama lain Kentjana yang tertera pada paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta tanggal 23 Juli 2012-- harus segera dideportasi sejak tanggal 22 April 2013. Tetapi hingga saat ini, Kentjana masih berada di Indonesia.

Diketahui, antara Kentjana dan Edho serta Suwito adalah keluarga yang sedang terlibat sengketa kepemilikan tanah seluas 5.000 meter di kawasan Gedong Panjang, Jakarta Utara. Bahkan, akibat urusan ini, ibu enam anak ini pernah dipenjara, meski kemudian dibebaskan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya