Sundut Bayi Pakai Rokok, Seorang Ayah Dibui

Ilustrasi/Anak korban ledakan bom
Sumber :
  • VIVA.co.id/http://www.dw.de

VIVA.co.id - Seorang ayah berinisial MA (20) ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat hukum lantaran menganiaya anak kandungya sendiri dengan cara menyundut api rokok ke anaknya yang masih berusia 10 bulan.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru mengatakan, selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung menahan MA.

"Hari ini dijadikan tersangka dan langsung ditahan," ujar Audie saat dihubungi wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2015.

Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak

Pada saat proses penjemputan untuk dilakukan penahanan, tersangka MA (20) sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil melumpuhkan tanpa harus mengeluarkan peluru.

"Dia berulang kali meronta-ronta dan mukul polisi. Tapi cukup dilumpuhkan dengan fisik saja tidak ada peluru yang dilepaskan," kata Audie menambahkan.

Kasus Polisi Diduga Aniaya Operator Warnet Berakhir Damai

Sebelumnya, MA dilaporkan istrinya MI (19) ke Polres Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Juli 2015. Ia dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan dengan cara menyiksa anak kandungnya sendiri SA yang baru berusia 10 bulan. Penganiayaan terhadap SA dilakukan MA pada Kamis, 9 Juli 2015.

(mus)

Ilustrasi penangkapan

Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi

Anaknya mengaku dipukul sang guru gara-gara tak bawa buku gambar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016