Sepeda Motor Boleh Lewat Jalan Tol

VIVAnews - Jalan tol kini tak lagi milik kendaraan roda empat. Jalan bebas hambatan itu mulai terbuka untuk dilalui sepeda motor.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 8 Juni lalu, sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan tol.

Juru Bicara Departemen Perhubungan, Bambang S Erfan, kepada VIVAnews, mengatakan, PP tersebut merupakan hasil revisi PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Revisi dilakukan untuk memberi payung hukum adanya jalan khusus sepeda  motor di Jalan Tol Suramadu. "Karena PP sebelum tidak mengatur adanya motor boleh masuk tol, jadi harus direvisi," ujarnya.

Namun, terbitnya aturan itu tidak secara otomatis melegalkan sepeda motor melintas di jalan tol. Ada syarat teknis yang harus dipenuhi. Jalan tol boleh dilintasi sepeda motor asal memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. "Harus ada separatornya karena karakter mobil dan motor kan berbeda, tak boleh disatukan," ujarnya.

Sejauh ini, hanya Jalan Tol Suramadu yang menyediakan jalur khusus untuk sepeda motor. "Karena baru Suramadu yang memenuhi persyaratan, jadi baru Suramadu yang bisa dilintasi sepeda motor," ujarnya.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar
Wang Deshun Kakek 87 Tahun yang Jadi Model di China

Kakek 87 Tahun Ini Bikin Heboh Usai Jadi Model Catwalk di China Fashion Week

Wang Deshun, seorang kakek berusia 87 tahun yang dikenal sebagai aktor dan model fashion, mencuri perhatian pada tahun 2015 dengan tampil di panggung catwalk.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024