DKI Belum Bahas Sepeda Motor Lewat Jalan Tol

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melakukan pembahasan mengenai aturan baru yang memperbolehkan sepeda motor melewati jalan tol.

Bahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, belum mendengar mengenai aturan yang tertuang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol itu. "Kami belum rembug (bahas)," kata Prijanto, Senin 22 Juni 2009.

Prijanto mengatakan, penerapan kebijakan sepeda motor melewati jalan tol tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perlu koordinasi dengan sejumlah instansi seperti DPRD DKI Jakarta, LSM, dan Jasa Marga. "Jalan tol kan punya jasa marga," ujarnya. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 8 Juni lalu, sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan tol. PP tersebut merupakan hasil revisi PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Revisi dilakukan untuk memberi payung hukum adanya jalan khusus sepeda motor di Jalan Tol Suramadu. Terbitnya aturan itu juga secara otomatis melegalkan sepeda motor melewati jalan tol di seluruh Indonesia.

Namun ada syarat teknis yang harus dipenuhi. Jalan tol boleh dilintasi sepeda motor asal memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. Sejauh ini, baru Jalan Tol Suramadu yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024