Kapolda: Kasus Pembunuhan Saja Bisa Dijamin, Apalagi KDRT

Anggota DPR RI, Ivan Haz (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, telah mengajukan penangguhan penahanan.

Berkas Perkara Ivan Haz Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya.

Namun begitu, penangguhan penahanan Ivan Haz merupakan subjektifitas penyidik. Meski ada orang yang menanggung, tapi bisa atau tidaknya penangguhan penahanan menjadi hak penyidik.

LBH Apik Tampik Ada Perdamaian dengan Ivan Haz

"Silakan nanti penyidik yang memiliki nilai subjektifnya, apakah tersangka ada yang menjamin tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi pidana," kata Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 3 Maret 2016.

Menurutnya, kalau penyidik yakin bahwa kekhawatiran itu tidak ada, maka penangguhan penahanan dibolehkan. Kapolda mengingatkan, dalam sebuah kasus harus menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus Penganiayaan, PPP Tambah Pengacara Ivan Haz

"Di Amerika saja kasus pembunuhan ada penjamin boleh ditangguhkan, apalagi kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Kita harus mengingat asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan dari pengadilan. Jadi sekali lagi sepanjang ada penjaminan dan kita meyakini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi pidana, boleh saja untuk dilakukan penangguhan," tuturnya.

Mengenai penangguhan penahanan, dia pun menyebut hal tersebut adalah hak tersangka.

Sebelumnya, politisi PPP Ivan Haz resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Februari 2016 untuk 20 hari atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Penetapan tersangka Ivan berawal dari laporan pada 30 September 2015 lalu. Kala itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana tertuang dalam surat laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya