Menteri Luhut: Grabcar-Uber Tak Taat Aturan, Ditindak Tegas

Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Aryo Wicaksono/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa Pemerintah akan memfasilitasi layanan transportasi berbasis dalam jaringan (daring) atau online seperti Grabcar dan Uber. Hanya saja layanan transportasi berbasis daring tersebut harus mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemerintah.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

"Tak perlu khawatir. Kita fasilitasi itu semua, tapi disiplin untuk mentaati peraturan. Kalau tidak, dari Polda, Polantas, akan menindak tegas semuanya," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Rabu 1 Juni 2016.

Luhut mengakui bahwa regulasi yang ada belum 100 persen bisa mengakomodir perubahan-perubahan teknologi baru sesuai tuntutan zaman.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

"Dalam perjalanan, masih ada yang belum 100 persen match, kita perbaiki sambil jalan. Kita akan harmonisasi Undang-undang banyak yang kurang. UU Perhubungan tak terbayangkan, kalau teknologi berpengaruh cepat," terang Luhut.

Luhut juga ingin, bangsa Indonesia bisa disiplin, karenanya realisasi aturan yang ada akan diawasi dengan ketat, dengan sanksi yang tegas, akan tetapi tetap berkeadilan.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

"Semua kita tata baik, agar semua berkeadilan. Pelanggaran harus dikurangi agar bisa disiplin. Kami tadi sudah finalisasi. Kita sudah bincang-bincang mengenai masalah angkutan aplikasi ini. Kita sudah sepakat beberapa hal yang akan kita sampaikan dan sosialisasikan," ungkap mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan agar layanan transportasi berbasis daring disipilin menaati aturan yang sudah dibuat. Pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk masalah penertiban.

"Penertiban nanti berlaku umum, kita kerjasama sama Kemenhub. Kita mau disiplinkan semuanya, batas waktunya sudah diberikan Dinas Perhubungan. Batas waktu kan sudah 31 Mei 2017. Proses cukup panjang, dan kalau ada kemauan bisa," ujar dia.

Untuk diketahui, agar layanan transportasi berbasis daring seperti Grabcar dan Uber tetap bisa beroperasi, Pemerintah mengharuskan tiga syarat yang harus dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, yakni setahun kedepan atau 31 Mei 2017.

Tiga syarat tersebut antara lain:

Pertama, para pengemudi kendaraan berbasis daring tersebut harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan. Misalnya seorang pengemudi mobil jenis sedan harus memiliki SIM A umum.

Kedua, kendaraan harus tetap lolos uji KIR. KIR bisa dilakukan tidak hanya di Jakarta saja dan bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi mobil tersebut.

Ketiga, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) harus harus dengan badan hukum kendaraan berbasis daring tersebut. Prinsipnya, jika tak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka kendaraan tersebut dilarang untuk beroperasi.

Jika layanan transportasi berbasis daring tak mematuhi regulasi yang ada, ancamannya akan dikandangkan dan bahkan dicabut ijin operasi kendaraannya. Dengan catatan, layanan transportasi berbasis daring tersebut melakukan pelanggaran maksimal tiga kali.

Sanksi itu, berlaku untuk semua jenis moda dan layanan kendaraan tidak terkecuali. Usai itu dilakukan, khusus layanan transportasi berbasis daring, maka Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir aplikasi layanan transportasi berbasis daring tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya