Kasus Malapraktik, RS Awal Bros Bekasi Ajukan Banding

RS Awal Bros
Sumber :
  • VIVA.co.id / Muhammad Hary Fauzan (Bekasi)

VIVA.co.id – Pihak Rumah Sakit (RS) Awal Bros Bekasi akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang mengabulkan gugatan keluarga Falya Raafani Blegur (14 bulan), yang meninggal dunia karena diduga akibat malapraktik tim medis di rumah sakit tersebut.

Keluarga Optimistis Kasus Malapraktik Bayi Falya Dituntaskan

Rencana banding itu dikemukakan tim kuasa hukum RS Awal Bros Bekasi dari kantor hukum Arif Hutami&partners, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Kamis, 30 Juni 2016. "Pertimbangan majelis hakim pada putusan perkara tersebut tidak berdasar hukum dan keliru," ujar tim kuasa hukum tersebut dalam pernyataannya.

Menurut tim kuasa hukum, putusan perkara Nomor Register : 630/Pdt.G/2015/PN.Bks memerintahkan Rumah Sakit Awal Bros Bekasi untuk memberikan ganti kerugian sebesar Rp205 juta kepada keluarga anak Falya Raafani Blegur adalah putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewisjde).
 
Tim kuasa hukum menampik bahwa rumah sakit melakukan malapraktik. Menurut mereka, hasil audit oleh Tim Komite Etik menemukan bahwa penyebab perburukan kondisi medis dan kesehatan anak Falya bukan karena reaksi alergi (anafilaktik) dari obat antibiotika yang diberikan.

RS Awal Bros Terbukti Salah Suntik Balita Hingga Tewas

Pemberian antibiotika tersebut telah sesuai dengan indikasi, berdasarkan pengamatan dokter secara klinis terhadap pasien yang cenderung memburuk, serta ditunjang oleh hasil laboratorium yang menunjukkan adanya infeksi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Frans Haloho, memutuskan RS Awal Bros bersalah dalam kasus dugaan malapraktik terhadap Falya Raafani Blegur (14 bulan). Dalam sidang putusan perkara itu, RS Awal Bros dituntut ganti rugi materi kepada penggugat sebesar Rp205,5 juta.

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

"Majelis hakim sudah memutuskan bahwa putri kami Falya (14 bulan) meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi pada 1 November 2015 akibat malapraktik," kata Ayah Falya, Ibrahim Blegur, Senin, 27 Juni 2016.

Kuasa hukum Falya, Nurhakim membenarkan keputusan PN Bekasi yang memenangkan gugatan kliennya itu. "Ada indikasi penyebab meninggalnya Falya akibat pemberian satu gram antibiotik trisepin oleh pihak rumah sakit," katanya.
   
Menurut dia, pihak rumah sakit telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang dibuktikan dengan laporan kliennya itu.

"Kewajiban rumah sakit untuk melakukan skin test terhadap Falya sebelum disuntik antibiotik tidak dilakukan. Penyuntikan dilakukan tidak melalui izin keluarga, artinya malapraktik telah terjadi di RS Awal Bros Bekasi," kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya