Pakar Hukum: Kecil Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sulit dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Saya berpendapat peluangnya cukup kecil bahkan terlalu kecil," kata Margarito saat dihubungi, Jumat, 2 September 2016.

Ia menilai tidak ada pelanggaran hak konstitusi dalam aturan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada sebagaimana yang disebut Ahok. Kata Margarito, Ahok telah salah menafsirkan Pasal 18 ayat 4 dan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menjadi dasar hukumnya melayangkan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada itu.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

"Soal Pasal 28D ayat 3 UUD 1945, ini akan memunculkan masalah hukum karena seorang warga negara yang mempunyai kapasitas sebagai gubernur tidak sama dengan seorang warga negara yang tak berkapasitas sebagai gubernur," katanya.

Ia menegaskan, seharusnya Ahok bisa membandingkan statusnya sebagai kepala daerah dengan warga negara biasa. Warga negara biasa tak bisa mengatur APBD dan mengatur pegawai.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

"Sementara Ahok karena gubernur dia bisa mengatur semuanya, tidak ada kesamaan seorang yang berstatus gubernur dan yang tidak berstatus gubernur. Pada titik itulah maka saya bilang bisa dikatakan tidak ada celah meloloskannya," katanya.

Margarito menjelaskan dengan argumen membedakan dengan warga negara lainnya adalah letak kerugian Ahok. "Karena dia gubernur harus cuti dan warga negara lain tidak berstatus gubernur kan tidak cuti. Padahal dia tidak sama dengan orang lain," ujarnya.

Diketahui, Ahok saat menjalani sidang perdana di MK, Senin, 22 Agustus 2016, menilai penafsiran cuti kampanye pada UU Pilkada Pasal 70 ayat 3 telah melanggar haknya sebagai gubernur. Seperti yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, untuk menjalankan pemerintahan sebagai hasil pemilihan yang demokratis.

Ahok menyebut UU Pilkada mewajibkan dia cuti sejak 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Padahal, pada masa itu, sesuai konstitusi dia harus menjalankan fungsinya dalam pengawasan anggaran.

Ahok juga memohon hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana tertuang Pasal 28D ayat 3 UUD 1945.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya