Pilkada Jakarta 2017

Ahok Minta Pelaksana Tugas Dilarang Teken APBD

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) gubernur tidak boleh menandatangani Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD). Hal itu diungkapkan Ahok, sapaan Basuki, terkait kekhawatirannya mengenai APBD 2017 dan persoalan pemerintah lainnya, jika dia cuti kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ahok mengatakan, seorang Plt tidak berhak menandatangani APBD sesuai dengan Undang-undang (UU) Keuangan Daerah dan UUD 1945. Jika peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) membolehkan seorang Plt menandatangani APBD,  hal itu bertentangan dengan aturan hukum di atasnya.

"Kalau kami dipaksa cuti empat bulan, Permendagri akan bertentangan dengan UU Keuangan Daerah dan UUD 1945. Sebab, jabatan gubernur dan pemerintah ini enggak bisa dipisah. Ini yang dipersoalkan. Cuti enggak bisa dipaksakan oleh UU yang bertentangan dengan UUD 45," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2016.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Menurut Ahok, jika nantinya APBD ditandatangani oleh Plt, keabsahan APBD tidak dapat dipertanggungjawabkan. APBD juga rawan digugat. "Orang bisa gugat APBD loh. APBD tidak sah. Lalu siapa yang tanggung jawab?" katanya.

Daripada cuti kampanye empat bulan, Ahok menilai, lebih baik kepala daerah incumbent harus mundur. Sebab, jika mundur dan dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs), yang bersangkutan berwenang menandatangani APBD dan tidak bertentangan dengan UU Keuangan Daerah. "Kalau mau UU (Pilkada) berentiin sekalian. Jadi kalau kepala daerah mau jalan berentiin saja sekalian," katanya.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

Ahok telah mengajukan uji materi Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Pasal 70 ayat (3)  itu mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara pada ayat (4) menyebutkan, menteri dalam negeri (Mendagri) atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

Ahok ingin pasal yang mengatur soal cuti kampanye diubah. Dia sepakat jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun dia juga ingin ada pilihan bagi calon petahana untuk menolak cuti. Ahok ogah berkampanye karena ingin fokus mengawal pembahasan Rancangan APBD DKI 2017. (ase)

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022