Kuasa Hukum Buni Yani: Pemprov DKI Harus Dimintai Keterangan

Buni Yani, tersangka penyebar informasi kebencian saat di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengklaim tidak ada video yang diedit dalam rekaman video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kunjungan ke Kepulauan Seribu. Kata dia, Pemprov DKI yang harusnya dimintai keterangan.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Kita hanya mengklarifikasi, sudah tidak betul ada pemenggalan kata 'pakai' yang dilakukan Pak Buni Yani," ujarnya di Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 10 November 2016.

Menurutnya, video yang diunggah oleh kliennya ini berasal dari akun Facebook Media NKRI. Kata dia, Pak Buni Yani mengambil video yang durasinya sudah 31 detik.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Dari akun media NKRI. Pak Buni ambil upload yang sudah berdurasi 31 detik yang tidak utuh itu dari (akun) media NKRI," tuturnya.

Menurutnya, facebook media NKRI diduga mendapatkan rekaman video dari akun YouTube Pemprov DKI. Katanya, pemprov DKI yang harusnya dimintai keterangan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kalau di dalamnya ada sangkaan Pak Ahok penista agama harusnya diedit dulu sama Pemprov DKI. Dia kan langsung sebar itu ke YouTube. Kalau sudah disebar artinya sudah milik publik. Ini era keterbukaan informasi," tuturnya.

Ia mengatakan, bahwa kliennya sama sekali tidak mengubah isi video yang diambilnya dari akun Facebook Media NKRI.

"Tidak, tidak edit, tidak sunting. Ini lain ya. Mengedit (berarti) mengutak atik isi, mengubah, menambahkan, dan sebagainya. Mengedit tidak. Menyunting durasi pun tidak dilakukan. Jadi clear," tuturnya.

Buni Yani juga mengatakan hal yang senada dengan penasihat hukumnya. "Sama seperti apa adanya dari Media NKRI. Saya tidak mengapa-apakan. Yang upload video itu pada tanggal 5 Oktober itu saya upload ulang pada tanggal 6 Oktober," tutur Buni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya