Keinginan Ahok Setelah Jadi Tersangka

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah menyatakan menerima keputusan kepolisian meningkatkan status hukumnya dari terlapor menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ahok juga telah menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan atas peningkatan status itu. Ahok memilih untuk mengikuti semua prosedur hukum dan mempercayakan pengusutan itu sepenuhnya kepada kepolisian.

Ahok mengatakan, alasan utamanya tak mau mengajukan praperadilan atas status tersangka itu, yakni, dia ingin kasus itu segera masuk ke ranah peradilan di pengadilan. Karena, menurut Ahok, jika sudah masuk peradilan, masyarakat bisa tahu bahwa sebenarnya dia sama sekali tidak memiliki niat untuk menistakan agama.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Kita akan cepat masukkan ke peradilan, biar semua Indonesia menonton," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 17 November 2016.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara terbuka. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukum pidana paling lama lima tahun.
 

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI
Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022