13 Jaksa Periksa Berkas Perkara Ahok

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA.co.id - Sebanyak 13 jaksa peneliti bersiap memeriksa berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan tiga bundel berkas perkara Ahok kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada Jumat, 25 November 2016.

"Kami sudah menunjuk jaksa peneliti sebanyak 13 orang. 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Rachmad menjelaskan, para jaksa itu akan meneliti berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Ahok. Mereka akan memastikan berkas itu lengkap atau ada yang kurang.

"Kami akan melakukan penelitian apakah menurut KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) formal maupun materiil memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan. Kalau ya, terbit P21 (berkas dinyatakan lengkap)," ujar Rachmad.

Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak

Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Smelter timah di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

Lima perusahaan pengelola smelter timah di Kepulauan Bangka Belitung melakukan PHK terhadap sekitar 1.000 orang pekerjanya usai tak beroperasi karena tersandung korupsi

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024