Tak Ada Amdal, Sanksi Proyek Pulau Agung Sedayu Diperpanjang

Menteri LHK, Siti Nurbaya bersama pelaksana tugas Gubernur DKI.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperpanjang sanksi administrasi proyek pembuatan pulau di proyek reklamasi Teluk Jakarta.

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

Menurut Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, sanksi itu diperpanjang karena pengembang pulau belum juga memperbaiki analisis dampak lingkungan alias amdal.

Perpanjangan sanksi dikeluarkan sejak 26 Desember 2016 dan berlaku selama 120 hari ke depan atau diperkirakan berakhir pada Maret 2017.

Ada Pergub Baru, Reklamasi Tetap Tidak Dilanjutkan

"Sudah kemarin tanggal 26. Sudah diberi waktunya untuk diperpanjang. Maksimum 120 hari paling lama," kata Siti usai rapat bersama pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, Jumat, 13 Januari 2017. 

Ada tiga proyek pengurukan pulau yang dijatuhi sanksi administrasi itu, meliputi Pulau C, D dan G. Siti mengatakan, proyek pembangunan ketiga pulau baru bisa dicabut jika pengembang menyelesaikan proses pembuatan amdal baru yang sebelumnya dianggap bermasalah. 

DKI Segel Pulau Reklamasi, Agung Podomoro Bantah Miliknya

Siti menuturkan, dalam amdal itu, pembangunan  pulau harus mengintegrasikan dengan proyek  pembangunan terpadu pesisir ibukota negara atau dikenal dengan proyek NCICD. Selain amdal, pemerintah pusat, juga meminta kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) terhadap ketiga pulau itu agar dirampungkan.  

"Tetapi dalam catatannya pulau-pulau yang sudah dibangun kan sudah berbeda posisinya. Waktu itu perintah menterinya harus ada amdal baru," kata Siti. 

Sementara itu, menurut Sumarsono, sejumlah arahan dari pemerintah pusat mengenai kelanjutan pembangunan proyek tersebut, harus segera dirampungkan. Arahan ini menyangkut kelanjutan nasib para nelayan atas dampak reklamasi, serta koordinasi dengan pemerintah daerah lain seperti Provinsi Banten dan Jawa Barat. 

"Membangun itu harus ada benefit. Tidak saja investor, tetapi juga nelayan bagaimana nasibnya. Pemerintah harus memberikan jaminan yg lebih baik," ujar Sumarsono.

Seperti diketahui, proyek pembuatan Pulau C, D dan G yang dikerjakan PT Agung Sedayu Group mulai mendapatkan sanksi administrasi sejak Mei 2016. Dan sanksi telah diperpanjang pada 120 hari berikutnya, tapi pengembang pulau tak juga kunjung memenuhi kewajibannya sampai akhirnya perpanjangan sanksi berlanjut hingga saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya