Sistem Lawan Arah Berlaku, Macet Jalan Margonda Terurai

Kondisi lalu lintas saat kontra flow berlaku, Senin, 13 Maret 2017.
Sumber :

VIVA.co.id – Sistem contra flow atau lawan arah yang mulai diberlakukan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, cukup berdampak positif pada kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. 

Underpass Matraman Ternyata Belum Efektif Urai Macet

Ruas jalan yang biasanya mengalami kemacetan parah, terutama di jam-jam kerja, sejak pagi tadi, Senin, 13 Maret 2017, mulai terurai. Kendaraan bisa melintas normal meski sedikit tersendat.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, sistem contra flow mulai diberlakukan jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Depok dari ruas Jalan Juanda atau di pertigaan lampu merah hingga sebelum Depok Town Square. Sistem ini jauh lebih pendek dibanding rencana awal yang ditargetkan hingga perbatasan Lenteng Agung-Depok.

Hindari Kemacetan dengan 6 Aplikasi Panduan Mudik Ini

"Untuk sementara tidak bisa sampai sana karena di kawasan Pondok Cina banyak anak sekolah yang menyeberang, jadi terpaksa kita pangkas 300 meter," ujar Kasat Lantas Polresta Depok, Komisaris Sutomo, saat memimpin langsung hari pertama pemberlakuan sistem tersebut.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Tomo ini mengatakan, kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah pengendara. 

"Meski demikian tetap akan kami lakukan evaluasi. Tapi Alhamdulillah, tadi banyak pengendara yang menyampaikan rasa terima kasih," ujarnya.

Untuk diketahui, sistem lawan arah berlaku sejak hari ini dengan dibagi dua sesi pada saat jam padat. Untuk sesi pertama diberlakukan sistem contra flow arah Jakarta dari Depok pada pukul 06.00-08.00 WIB. Sedangkan untuk sesi kedua, dari arah sebaliknya yakni Jakarta menuju Depok pada pukul 16.00-18.00 WIB.

"Pada saat jam kerja, jalur dari Jakarta menuju Depok sedikit lengang karena itu kita ambil sebagian untuk yang menuju Jakarta. Begitu juga sebaliknya, pada saat sore, jalur yang menuju Jakarta lengang maka kita pakai untuk yang mengarah ke Depok," kata Tomo. (one)          

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya