- VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan, bahwa proses perhitungan suara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan tetap dilakukan secara berjenjang, dari kecamatan, kabupaten atau kota, hingga ke tingkat provinsi seperti putaran pertama.
"Seperti biasa berjenjang dulu, direkap di tingkat kecamatan selama 5 hari, baru nanti direkap di tingkat kabupaten atau kota, baru kemudian di tingkatan provinsi," kata salah satu Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Idroos di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 18 April 2017.
Pihaknya tetap mempersilahkan lembaga survei melakukan proses hitung cepat atau quick count. Namun, mereka memberikan standar khusus pada lembaga survei yang akan menyelenggarakan quick count nanti. KPU DKI Jakarta berharap lembaga survei yang ingin melakukan quick count harus terukur dan jelas.
"Kalau lembaga survei tentu bekerja seharusnya secara akademis terukur apa yang dia ingin dilakukan, misalnya, margin errornya berapa, metodenya seperti apa, sumber datanya dari mana, bagaimana cara memperoleh data," ujarnya.
Apabila masyarakat menemukan adanya lembaga survei yang melanggar kode etik, maka, mereka mengimbau warga untuk melaporkan hal itu ke KPU DKI. Laporan itu kemudian akan ditindaklanjuti oleh dewan kode etik lembaga survei yang mereka bentuk.
"Tentu lembaga survei tidak akan sembarangan kalau bicara tentang itu. Jadi tergantung saja bagaimana cara mereka mendapatkan data, sumber datanya seperti apa, lalu bagaimana cara mereka mengolah data. Metodologi tentu itu sudah diatur sendiri." (mus)