Ingat, Debt Collector Tak Bisa Sembarangan Tarik Motor

Ilustrasi sepeda motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA – Masyarakat jangan pernah mau menyerahkan sepeda motor atau mobil yang tersandung kredit macet kepada penagih utang alias debt collector sewaan perusahaan pembiayaan, jika mereka tidak memiliki sertifikat jaminan fudisia.

Driver Ojol Gelayutan di Motor yang Dirampas Mata Elang

Karena, menurut Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto, seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pihak yang berhak melakukan eksekusi hanya yang memiliki sertifikat jaminan fudisia.

"Kalau orang tidak jelas jangan mau. Perlu kami sosialisasikan. Kalau ada jasa penagih tidak bisa menunjukkan (sertifikat jaminan fidusia) tidak usah diladeni. Kalau jasa penagih tidak bisa menunjukkan identitas, kalau memang banyak orang, sebisa mungkin menghindar," kata Antonius, Selasa, 21 November 2017.

Revolver yang Dipakai Mata Elang Tembak Remaja Ternyata Punya Polisi

Antonius menuturkan, sering terjadinya kesalahpahaman terkait hal itu membuat di lapangan banyak terjadi masalah. Seperti, seorang debt collector yang mengambil sepeda motor atau mobil yang kreditnya macet di jalan.

"Untuk itu, tadi kami sudah sepakati hal-hal seperti itu akan kami minimalisir dan bahkan jangan sampai terulang kembali,” ujarnya.

Pelaku Penembakan Remaja di Taman Sari Ternyata Mata Elang

Dalam proses pelaksanaannya, perusahaan pembiayaan dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan eksekusi (penarikan barang) dengan santun dan beretika. “Jadi, debitur bisa menanyakan kepada tenaga jasa penagih tentang sertifikat jaminan fidusia. Kalau tidak ada, maka tenaga jasa penagih tidak bisa melakukan eksekusi," kata Antonius.

Antonius mengatakan, dalam proses eksekusi ini, tenaga jasa penagih boleh menyarankan debitur untuk menyelesaikan kredit macet di kantor perusahaan pembiayaan. Debitur bisa merestrukturisasi apabila merasa keberatan dengan cicilan kredit.

"Sehingga dia bisa meminta keringanan cicilan dengan tenor yang ditambah kalau merasa keberatan dengan cicilan yang sekarang," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya