Motif Terduga Penyebar Video Pasangan Kekasih Dipersekusi

Rumah kontrakan pasangan kekasih korban persekusi oleh warga dilingkari garis polisi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tengerang, Banten, Rabu, 15 November 2017.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – GS (18), terduga penyebar video rekaman pasangan kekasih yang dipukuli dan ditelanjangi warga di Cikupa, Tangerang, Banten, tak mengenali pasangan RN dan MA yang menjadi korban persekusi tersebut.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

Saat mengunggah kembali video yang berdurasi 4 menit tersebut, pelaku hanya ingin memberitahukan ada aksi yang dilakukan sepasang kekasih di Cikupa.

"Dia enggak sadar kalau meng-upload video itu akan berujung seperti ini, motifnya ya mungkin mau memperlihatkan dan mempertontonkan video tersebut hanya sekadar semua tahu kejadian di Cikupa. Enggak ada motif selain itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis, 23 November 2017.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

GS mendapatkan video itu dari akun Facebook orang lain. Namun, dia tak mengenal orang tersebut. "Jadi, dia unduh saja dan langsung unggah pada hari esoknya kejadian, Minggu, 12 November," ujarnya.

Saat polisi hendak mencari pengunggah video persekusi sebelum GS, akun yang dimiliki penyebar sebelumnya telah diblok. "Saat kami cari akunnya, ternyata sudah ditutup dan tidak aktif lagi. Pelaku bukanlah orang yang merekam aksi, namun hanya pengunggah," ujar Wiwin.

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Persekusi LC di Pesisir Selatan

Ia mengimbau, agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi. "Jangan suka menyebarkan hal-hal negatif di dunia maya dan jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum," ujarnya.

Saat ini, pelaku pengunggah video tersebut diamankan di Mapolresta Tangerang. Dari tangan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan SIM card. Pelaku pun dijerat dengan pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ilustrasi sidang

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Sidang lanjutan kasus persekusi pengurus RT/RW Permata Buana kembali dilanjutkan, tiga orang saksi akhirnya memberikan keterangan, dua diantaranya pasangan suami-istri.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2023