Menristekdikti Sebut Dosen Asing ke RI untuk Riset

Menristek Dikti Muhammad Nasir
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi, Mohamad Nasir meminta masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu serbuan tenaga kerja asing asal China yang bekerja di berbagai bidang, termasuk perguruan tinggi.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

“Nah, ini jangan ditulis enggak jelas soal akan didatangkan dari China, enggak ada itu. Dari China itu adalah kami kolaborasi dalam riset, yaitu kami coba kembangkan namanya HTGR untuk pembangkit listrik tenaga nuklir,” katanya pada wartawan saat meresmikan Kongres Nasional Asosiasi Rumah Sakit Tinggi Negeri di Hotel Margo, Depok, Jawa Barat, Rabu 25 April 2018.

Nasir menjelaskan, dalam riset yang dulu, Indonesia menggunakan PWR, namun nantinya bisa menggunakan HTGR yang low risk, high return. “Ini yang ada baru di China. China sudah lakukan di industri. Dia hasilkan 200 MW elektrik, sekarang kita lakukan riset,” tuturnya.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Kemudian, lanjut Nasir, soal kereta cepat, ia menilai Indonesia harus kerja sama dengan China dan Jepang. Dan dosen yang akan datang adalah bukan dosen tetap di Indonesia tapi dosen yang berkolaborasi dengan perguruan tinggi, misalnya seperti Universitas Indonesia dengan MIT Amerika.

“Dosen MIT akan datang ke UI, berkolaborasi pengembangan engineering di Indonesia melalui dosen dan mahasiswa, kemudian riset, inovasi nanti bisa bersama,” ujarnya.

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

Namun demikian, kata Nasir, yang menjadi problem saat ini ialah bagaimana pengeluaran visa. Sebab, visa yang berlaku di Indonesia itu satu bulan selesai dan harus diperpanjang.

“Ini enggak mau begitu, saya usulkan bagaimana kalau itu kontrak dua tahun langsung visa dua tahun. Ini supaya lebih mudah, maka presiden keluarkan Perpres No 20 Tahun 2018. Jadi jangan dikira nanti mendatangkan banjirnya tenaga kerja asing, bukan itu. Ini yang salah dipahami publik,” tuturnya.

Perusahaan Harus Teliti

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengimbau agar perusahaan tetap selektif memilih pekerja asing. Sebab, kelengakapan administrasi, perizinan, dan paspor wajib diperiksa demi mencegah permasalahan kemudian hari.

“Saya meminta seluruh pemimpin atau penanggung jawab perusahaan maupun pabrik di Kota Depok untuk memperhatikan masalah ini,” katanya saat memberikan sosialisasi keimigrasian beberapa waktu lalu.

Dadan mengatakan, sosialisasi tentang tenaga kerja asing perlu dilakukan sebagai upaya tertib administrasi, baik itu yang bekerja maupun mengenyam pendidikan.

“Selain melakukan sosialisasi ke pabrik atau perusahaan,  juga telah melakukan sosialisasi di sejumlah kecamatan yang ada di Kota Depok. Ini sebagai salah satu langkah mendeteksi keberadaan orang asing atau WNA yang di Depok,” ujar dia.

Dadan menyebutkan, berdasarkan data Kanim Kelas II Depok di 2015 hingga 2017 tercatat telah memulangkan atau mendeportasi sekitar 96 WNA. Lalu, WNA yang melakukan pelanggaran izin tempat tinggal, paspor maupun lainnya.

Dengan rincian pada 2015 terdapat sekitar 35 kasus dengan mendeportasi 33 orang WNA. Sementara itu, pada 2016 sekitar 39 kasus dideportasi 36 orang. Tahun 2017 tercatat 23 kasus dideportasi 22 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya