Walau Berat, Eks Dirjen Hubla Terima Vonis 5 Tahun Penjara

Mantan Dirjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono tetap menerima vonis hakim yang memutus hukuman 5 tahun penjara terhadapnya Tonny mengaku tidak akan banding.

Mantan Dirjen Hubla Divonis Lima Tahun Penjara

"Mohon izin Yang Mulia, saya langsung terima putusan," kata Tonny merespons amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Tonny mengatakan, sejak awal proses hukum dia sudah bersikap kooperatif kepada penyidik KPK. Begitupun saat menjalani persidangan di pengadilan.

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Dituntut 7 Tahun Penjara

Karena itu, meski diakui Tonny berat menjalani hukuman lima tahun penjara di usia senja, namun dirinya akan tetap memikul sanksi yang telah hakim putuskan tersebut.

"Saya kan orang beriman. Kalau memang salah, maka harus mengakui salah. Seperti di gereja itu ada sebuah ruangan untuk mengaku dosa kepada pastur. Seusai mengaku dosa, pasti pastur akan memberikan hukuman diminta membaca ayat di Alkitab beberapa kali," kata Tonny ditanyai wartawan usai persidangan.

Eks Dirjen Hubla Ungkap Jatah Proyek Anggota DPR dan Pejabat

Selain divonis 5 tahun penjara, Tonny juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, Tonny terbukti menerima suap Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Selain itu, menurut jaksa, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp5,8 miliar. Kemudian, uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dolar Singapura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya