KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Hakim di PN Medan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. KPK pun akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait pengurusan perkara di PN Medan. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan awal mulanya timnya mengamankan Helpandi sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa, 28 Agustus 2018, di sekitar PN Medan.

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

Dari tangan Helpandi, tim mengamankan uang sejumlah SGD130 ribu yang ditaruh di dalam amplop coklat. Selanjutnya, Helpandi langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut untuk dilakukan pemeriksa.

Berdasarkan pemeriksaan itu, Tim KPK kemudian menciduk Sudarni, salah satu staf terdakwa Tamim, sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Jalan Cendrawasih, Medan. Sudarni pun langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

"Secara paralel, tim mengamankan TS (Tamin Sukardi) di kediamannya, di Jalan Thamrin sekitar pukul 09.00 WIB. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di rumah TS," kata Agus.

Kemudian, tim penindakan KPK mengamankan hakim Merry Purba, Sontan Merauke, Wahyu Prasetyo, serta Marsuddin, dan Oloan di PN Medan sekitar pukul 10.00 WIB. Kelimanya langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan awal.

Bukannya Mundur Usai Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Cuti dari Jabatan Sekretaris MA

Setelah itu, lanjut Agus, untuk pemeriksaan tim KPK menerbangkan tujuh orang dari delapan orang yang diamankan di Medan. Ketujuh orang yang dibawa ke Kantor KPK di Jakarta, yakni Sudarni, Tamin, Helpandi, Merry Purba, Wahyu Prasetyo, Marsudin, dan Sontan Merauke.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo

Usai dilakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba, Helpandi, Tamin, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Merry dan Helpandi diduga penerima suap, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap.

Merry diduga menerima suap sebesar SGD280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk pengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sedangkan ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. 

Alhasil Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya