Viral Hebohnya Penangkapan Ketua Komunitas Adat, Polisi Benarkan

Viral video Ketua Komunitas Adat Kinipan ditangkap
Sumber :
  • Twitter @BPANusantara

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan membenarkan, adanya penangkapan Ketua Komunitas Adat Kinipan, Effendi Buhing yang viral di media sosial.

Viral Pengendara Mobil Ayunkan Celurit di Surabaya, Polisi Turun Tangan

Menurut dia, penangkapan berdasarkan tiga laporan awal dari PT SML (Sawit Mandiri Lestari). Kemudian dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Effendi.

“Pada prinsipnya, Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan polisi tersebut, dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan,” kata Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 27 Agustus 2020.

Heboh Foto Diduga Rekaman CCTV Pembunuhan Vina Cirebon Beredar, Begini Penjelasan Ahli

Baca juga: Kasus COVID-19 di Tangerang Naik, Pemkot Mau Masifkan Rapid-Swab Test

Ia mengatakan, setiap laporan masyarakat tentu ditindaklanjuti oleh Kepolisian karena semua pihak memiliki hak yang sama di muka hukum. Menurut  dia, nanti dari penangkapan akan ada pemeriksaan lanjutan. “Penyidikan ini dapat memberikan ruang jawab atas laporan tersebut,” ujarnya.

Viral Babi Dibawa ke Altar Gereja saat Misa di Sikka NTT

Diketahui, sempat beredar video Effendi Buhing, tokoh komunitas adat Laman Kinipan ditangkap paksa polisi bersenjata lengkap. Video itu kemudian viral di Twitter. Diduga, Efendi dilaporkan PT Sawit Mandiri Lestari dengan tuduhan palsu tindak pencurian.

“Koruptor diarak bak pahlawan. Masyarakat adat yang berjuang mempertahankan wilayah adat, dikriminalisasi,” tulis akun Twitter BPANusantara, organisasi sayap AMAN yang bergerak dalam pembelaan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Di akun Twitter organisasi itu juga diunggah penangkapan Effendi yang heboh dijemput aparat bersenjata lengkap. Sementara para perempuan menangis dan berteriak-teriak saat Effendi dijemput polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya