Berkas Bahasyim Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bahasyim Assifie Ditahan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/ Tri Saputro

VIVAnews - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka Bahasyim Assifie ke kejaksaan. Bahasyim terseret kasus dugaan korupsi dan pecurian uang.

"Kemarin kita sudah limpahkan berkas tahap pertama," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Wahyono, Jumat 21 Mei 2010.

Berkas perkara tahap satu Bahasyim telah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kapolda menegaskan, polisi belum menetapkan tersangka lain dalam kasus itu.

"Sementara belum ada tersangka lain, anak dan istrinya statusnya juga masih sebagai saksi," tegasnya. "Kita tentunya juga memeriksa semua unsur yang terkait dengan transaksi itu."

Acara Met Gala Berlangsung, Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Penuhi Jalanan New York

Seperti diketahui, Bahasyim Assifie merupakan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi sejak 9 April 2010 lalu.

Bahasyim Assifie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencucian uang dan korupsi. Dia dijerat dengan pasal 2, 3 dan atau 12 huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 2 Tahun 2001, Pasal 6 Undang-Undang No 25 Tahun 2003. (hs)

Pianis Muda Indonesia, Jonathan Kuo

Jonathan Kuo, Pianis Muda Indonesia yang Kembali Memukau di Panggung Musik Klasik

Peningkatan kemampuan Jonathan Kuo juga tidak luput dari pengakuan mentornya, Iswargia R Sudarno, yang melihat potensi besar sebagai seorang pianis solois.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024