- AP
VIVAnews - Komisi Nasional Perempuan meminta pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI. Pernyataan ini terkait maraknya kasus penganiayaan TKI di luar negeri, terakhir Sumiati, asal NTB yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Arab Saudi.
"Dihentikan sementara terlebih dulu sampai benar-benar disiapkan perjanjiannya," tutur Komisioner Komnas Perempuan, Neng Dara Afifah, Minggu, 28 November 2010.
Dia menilai Indonesia harus memiliki perjanjian yang tegasĀ dengan negara
tujuan TKI. Setelah itu kedua belah pihak harus memiliki komitmen untuk memenuhi perjanjian bersama itu.
Menurut Neng Dara, pemerintah harus memperbaiki kebijakan. Hendaknya kebijakan yang dibuat pemerintah harus benar-benar tegas dan konsisten. "Pemerintah kurang serius dalam menghadapi kasus ini," tuturnya.
Kata dia, jika terjadi permasalahan terhadap TKI tindakannya hanya responsif saja tetapi tidak antisipatif terhadap kekerasan yang akan terjadi selanjutnya.
Menurut Kristi Poerwandari, ketua Program Studi Kajian Wanita Universitas Indonesia, kasus TKI adalah masalah struktural. "Mengapa mereka bisa ilegal, itulah yang menjadi pertanyaan."
Menurutnya, ada pihak-pihak lain yang dekat dengan kekuasaan yang memungkinkan mereka jalan. "Pasti ada aparat pemerintah yang ikut bermain,"
tambahnya.