Panji Gumilang - NII Segera Diadili

Panji Gumilang ke Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, segera diajukan ke persidangan. Berkas perkara pemalsuan dokumen yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

"Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Bidang Pidana Umum Kejagung," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2011.

Lengkapnya berkas Panji Gumilang itu tertuang dalam surat keputusan No. B-2818/E.3/Ep.1/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011. Panji dijerat pasal 264 ayat 1 ke-1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7 hingga 8 tahun penjara akibat tuduhan ini.

Noor Rachmad mengatakan pelimpahan tersangka dan berkas perkara (tahap II) diharapkan bisa dilakukan dalam waktu yang tidak lama. Sehingga, dakwaan Panji Gumilang segera bisa disiapkan tim jaksa. "Namun semua bergantung penyidik kepolisian," kata Noor.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh mantan Menteri Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX (NII/KW9) Imam Supriyanto. Imam menuding Panji telah memalsukan surat untuk memecatnya dari Yayasan Pendidikan Indonesia di Pesantren Al Zaytun. Untuk memperkuat laporannya, Imam menyertakan tiga orang saksi dan sejumlah dokumen.

Selain itu, Imam juga melaporkan percobaan makar yang dilakukan oleh Panji Gumilang bersama NII. Namun, tindak lanjut atas laporan itu di kepolisian belum diketahui. Panji Gumilang sendiri membantah dirinya terkait dengan NII.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat

Kepada Yasushi  Masaki, Ida Fauziyah berharap terus memperkuat hubungan kerja sama bilateral Indonesia-Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024