Kejagung:

Fachmi Boleh Ikut Seleksi Hakim Agung

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Kejaksaan Agung mempersilakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bagindo Fachmi, mengikuti seleksi calon hakim agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, menilai, hal tersebut diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan.

"Ya nggak apa-apa ikut seleksi. Semua melalui persyaratan khusus, administrasi serta fit and proper test. Nanti akan dipilih oleh panselnya," kata Noor di Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2012.

Nama Fachmi mulai mencuat setelah disebut-sebut dalam "nyanyian" Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Nazaruddin menyebut bahwa Fachmi diduga pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, agar lolos menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak Perlu Khawatir, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan Tasreh

"Jangan terpengaruh image seperti itu. Itu kan semua belum jelas dan belum terbukti," ujar Noor.

Fachmi sendiri telah membantah keras tuduhan tersebut. Ia bahkan menuding balik Nazaruddin. Fachmi mengatakan, serangan Nazaruddin muncul karena kasus mark-up dana pembangunan rumah sakit di Dharmasraya yang melibatkan perusahaan Nazar, PT Anak Negeri.

Saat menangani kasus ini, Fachmi mengaku sempat mendapat ancaman lewat telepon dari Nazaruddin agar pengusutan kasus ini dihentikan. (art)

Ilustrasi representasi mata uang kripto.

OJK Sebut Transaksi Kripto Capai Rp 158,84 Triliun per Maret 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto sejak Januari-Maret 2024 mencapai Rp 158,84 triliun.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024