- VIVAnews/ Siti Ruqoyah
VIVAnews - Kejaksaan Agung akan menerapkan metode pembuktian terbalik untuk memeriksa tersangka kasus korupsi, Dhana Widyatmika. Orang-orang yang diduga terlibat praktik korupsi mantan pegawai Dirjen Pajak itu juga akan diperiksa.
"Akan kita terapkan pembuktian terbalik, kita juga akan minta dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto di kantornya, Jakarta, Kamis 1 Maret 2012. "Nanti kita lihat aliran dana dari mana saja."
Andhi mengatakan, penyidik yakin praktik korupsi ini tak dilakukan oleh Dhana seorang. Penyidik, lanjut dia, yakin ada orang lain terlibat. "Bisa jadi korupsi kan tidak melakukan sendirian," katanya.
"Tergantung hasil penyidikan, bergantung alat bukti. Kalau ada alat buktinya, (orang lain yang terlibat) bisa diperiksa dan dipertanggungjawabkan."
Penyidik sendiri, tambah dia, hingga kini belum bisa memastikan berapa jumlah uang yang berada dalam rekening Pegawai Negeri Sipil golongan IIIC ini. "Karena masih ada yang terblokir. Ini kan masih belum dibuka," ujarnya.
Hari ini, mantan pegawai Dirjen Pajak ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. PNS yang telah dipindah ke Dinas Pajak DKI ini didampingi oleh tiga pengacaranya.(np)