Mantan Pegawai KPK Divonis 4,5 Tahun Penjara

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan pegawai KPK Endro Laksono divonis 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menggelapkan dana milik KPK sebesar Rp388 juta.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2012.

Majelis menyatakan Terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yakni pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana tentang Penggelapan Uang Negara.

Terdakwa selaku PNS pada Deputi Pencegahan KPK dengan sengaja telah melakukan perbuatan menggunakan uang sisa perjalanan dinas Direktorat Pencegahan KPK pada tahun 2009 untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa Terdakwa selaku bendahara pembantu pengeluaran Deputi Pencegahan KPK tersebut telah menggunakan uang sisa perjalanan dinas pada tahun 2009 sebesar Rp388.875.367 yang diambil dari brangkas kecil dilakukan Terdakwa dengan penuh kesadaran," ujarnya.

Uang sebesar Rp388  juta itu lanjut Hakim, dipergunakan secara pribadi, yaitu diserahkan ke Syamsuri Maarif dengan transfer ke BNI cabang Subang atas nama Lina Kartika alias Neni. Terdakwa menyerahkan uang ke rumah Syamsuri Maarif seorang paranormal di Subang, Jawa Barat.

"Maka dengan demikian unsur menggelapkan telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa Hendro Laksono," papar Hakim Pangeran.

Adapun pertimbangan yang memberatkan bagi Terdakwa. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa sebagai bendahara pengeluaran pengganti dalam menjalankan tugasnya harusnya dapat menjadi contoh tapi sebaliknya tidak menjadi contoh sehingga mengurangi kepercyaan masyarakat kepada penegak hukum.

Sedangkan yang meringankan terdakwa belaku sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya, dan janji tidak mengulangi perbuatan serta belum pernah dihukum

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp388.875.367. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.Dan apabila tidak mencukup diganti dengan pidana selama satu tahun penjara. (ren)

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Kim Min-jae saat Napoli melawan Inter Milan

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Pada Senin, 22 April, Inter Milan meraih Scudetto ke-20 dalam sejarah mereka, dan cara mereka memastikannya tidak bisa lebih memuaskan lagi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024