Polri: Pemilik 150 Kg Sabu Itu Warga Malaysia

Polisi Sita Sabu 700 Gram di Apartemen Pasadenia
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Markas Besar Polri kembali membekuk warga Malaysia terkait kasus dugaan kepemilikan barang haram psikotropika jenis sabu. Kali ini barang bukti yang disita sebesar 150 kilogram.

"Satu lagi warga Malaysia yang kami temukan semalam di gudang itu lebih kurang 150 kiogram. Luar biasa itu masuknya ke Indonesia yang seperti ini," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman di gedung DPR, Jakarta, Rabu 6 Juni 2012.

Sutarman menegaskan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tiga warga asing terkait kasus sabu di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu 30 Mei lalu.

Tiga pelaku yakni Ayangba alias Lauta asal India, Wongranyo Kasar asal India, dan Tan Choo Hee alias Edison Wijaya asal Malaysia. Satu orang tersangka yakni Ayangba alias Lauta meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil disita saat itu yakni 25 kilogram shabu, satu set peralatan shabu, timbangan elektrik ukuran kiloan, lima koper bekas isi sabu, 10 buah handphone, buku catatan transaksi narkoba, dua paspor India dan satu paspor Malaysia, peta pemasaran, dan lainnya.

"Kemudian kami kembangkan, masuknya dimana? Barangnya disimpan di mana? Dan semalam yang kami temukan di Cengkareng itu ada 150 kilogram dan barang-barang lain," kata dia.

Menurut Sutarman, Polri berharap kerjasama yang sinergis dan bermitra dengan seluruh unsur termasuk bea dan cukai. Tujuannya, agar barang-barang haram itu tidak lagi bisa masuk ke Indonesia, apalagi melalui jalur resmi baik itu lewat pelabuhan laut maupun udara.

"Yang kedua, kita juga harus memperketat pengawasan terhadap pintu-pintu masuk ke Indonesia," kata Sutarman. Maka itu, jalur-jalur pintu masuk ilegal atau yang biasa disebut pelabuhan tikus sebaiknya mendapat pengawasan ketat. (eh)

Aksi Pro-Palestina di AS, Joe Biden: Tidak Boleh Ada Anti-Yahudi
Tarsum, Tersangka kasus pembunuhan mutilasi di Ciamis diamankan Polisi

Terungkap, Ini Hasil Tes Kejiwaan Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (51), suami di Ciamis yang memutilasi istrinya sendiri, Yanti (44), di RSUD Ciamis mengharuskan pelaku dirujuk ke RS Jiwa.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024